Tautan-tautan Akses

Pemerintah Sementara Pakistan Tolak Putusan MA India soal Kashmir


Menteri Luar Negeri Pemerintahan sementara Pakistan, Jalil Abbas Jilani
Menteri Luar Negeri Pemerintahan sementara Pakistan, Jalil Abbas Jilani

Pemerintah sementara Pakistan menolak keputusan Mahkamah Agung India pada Senin, 11 Desember, terkait status khusus bagi negara bagian Jammu dan Kashmir.

Pada Senin pagi, MA India mempertahankan keputusan pada 2019 yang diambil pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi, untuk membatalkan status khusus bagi negara bagian Jammu dan Kashmir dan menetapkan tenggat 30 September tahun depan untuk penyelenggaraan pemungutan suara lokal di kedua wilayah itu.

“Pakistan dengan tegas menolak putusan yang diumumkan oleh Mahkamah Agung India terkait status Jammu dan Kashmir yang diduduki secara tidak sah oleh India,” kata Menteri Luar Negeri Pemerintahan sementara Pakistan, Jalil Abbas Jilani dalam jumpa pers yang diselenggarakan mendadak di Islamabad.

Jilani menyatakan, warga Kashmir memiliki hak yang tidak dapat dihilangkan untuk menentukan nasib sendiri menurut resolusi dari Dewan Keamanan PBB.

Satu-satunya wilayah dengan mayoritas muslim di India, yaitu Jammu dan Kashmir telah menjadi pusat perselisihan selama lebih dari 75 tahun dengan tetangganya, Pakistan, sejak kelahiran dua negara itu pada 1947 dari pemerintah kolonial Inggris.

Keputusan bulat dari panel terdiri dari lima hakim ini diikuti oleh lebih dari selusin petisi yang menentang pencabutan dan keputusan lanjutan untuk membagi kawasan itu menjadi dua wilayah administrasi federal, yaitu Jammu dan Kashmir, dan wilayah berpenduduk mayoritas Buddha, yaitu Ladakh.[ns/lt]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG